Sabtu, 13 Oktober 2012

Muhkam Mutasyabih Pengrtian, Sebab


Muhkam dan Mutasyabih


BAB I

PENDAHULUAN
     A.  LATAR BELAKANG
Pembahasan dalam Ulumul Qur’an sangat meluas, salah satunya diantaranya adalah tentang Muhkam Wal Mutasyabih masih sering diperdebatkan oleh para pakar baik dari kalangan sarjana islam maupun sarjana barat, khususnya mereka yang mempunyai perhatian serius terhadap ilmu – ilmu Al – Qur’an yang masih samar (kinayah), sedang Mutasyabihat adalah ayat Al – Qur’an yang jelas (shohih) artinya disini dalam hal maksud yang terkandung dalam ayat Al – Qur’an. Muhkam wal Mutasyabih dengan perbedaan penjelasan dari para pakar inilah, sehingga menjadi salah satu pembahasan penting dalam Ulumul Qur’an. Semua pendapat para pakar mempunyai dasar masing – masing yang sama – sama kuat, sehingga perbedaan itu pula yang membuat para penuntut ilmu lebih bersemangat dalam mendalami ayat – ayat Al – Qur’an. Mengenai ulasan lebih lanjut dan lebih mendalam tentang muhkam dan mutasyabih akan kami uraikan dalam pembahasan.

B.  RUMUSAN MASALAH
1. Apakah pengertian muhkam wal mutasyabih?
2. Apakah sebab – sebab adanya ayat muhkam dan mutasyabih?
3. Bagaimana pendapat para ulama’ tentang muhkam dan mutasyabih?

C.  TUJUAN MASALAH
1.    Mengetahui dan memahami pengertian muhkam wal mutasyabih.
2.    Mengetahui sebab – sebab adanya ayat muhkam dan mutasyabih.
3.    Mengetahui pendapat para ulama’ tentang muhkam dan mutasyabih.

BAB II
PEMBAHASAN
A.  PENGERTIAN MUHKAM WAL MUTASYABIH
Muhkam berasal dari kata ihkam yang secara bahasa berarti kekukuhan, kesempurnaan, keseksamaan, dan pencegahan. Semua pengertian ini pada dasarnya kembali kepada satu makna yakni pencegahan. Kata Mutasyabih berasal dari kata tasyabuh yang secara bahasa berarti  keserupaan  dan kesaaan yang biasanya membawa kepada kesamaan antara dua hal.[1] Menurut para ahli :

1.    Sihan Anwar dalam buku Ulumul Qur’an menjelaskan Muhkam dan Mutasyabih menurut etimologi, Muhkam artinya suatu ungkapan yang dimaksud makna lahirnya, tidak mungkin diganti atau diubah (ma ahkama al-murad bin ‘an al tabdil wa al-taghyir). Adapun Mutasyabih adalah ungkapan yang dimaksud makna lahirnya samar (ma khafiya bi nafs al-lafzh).

2.    Ahmad Sadili dan Ahmad Syafi’i mengungkapkan definisi Muhkam dan Mutasyabih dalam buku Ulumul Qur’an, bahasa artinya kekukuhan, kesempurnaan, keseksamaan, dan pencegahan. Mutasyabih berasal dari kata tasyabuh yang secara bahasa berarti keserupaan dan kesamaan yang biasanya membawa kesamaran antar dua hal. Sedangkan secara istilah Ahmad Syadili dan Ahmad Syafi’i mengambil definisi yang disampaikan Al-Zarqani yang dikutip dari definisi yang dikemukakan oleh Al-Suyuti yang diambil dari defnisi – definisi yang diungkapkan oleh para ulama’. Menurut Al-Zarqani dari pendapat para ulama’ tersebut, pendapat Imam Al- Razi yang paling tepat dalam mendefinisikan Muhkam dan Mutasyabih. Menurut beliau Muhkam ialah ayat yang tunjukan maknanya kuat, yaitu lafal nas dan lafal dhahir, Mutasyabih ialah ayat yang tunjukan maknya tidak kuat, yaitu lafal yang mujamal, muawwal, dan musykil2.[2]

3.    Manna’ Khalil Al-Qattan menjelaskan Muhkam dan Mutasyabih dalam buku studi Ilmu-Ilmu Qur’an, bahwa menurut bahasa Muhkam berasal dari kata حكمت الد ابة واحكمتyang artinya “saya menahan binatang itu”, juga bisa diartikan,”saya memasang ‘hikmah’ pada binatang itu”. Hikmah dalam ungkapan ini berarti kendali.Muhkam berarti (sesuatu) yang dikokohkan, jadi kalam Muhkam adalah perkataan yang seperti itu sifatnya. Mutasyabih secara bahasa berate tasyabuh, yakni bila salah satu dari 2 (dua) hal itu tidak dapat dibedakan dari yang lain, karena adanya kemiripan diantara keduanya secara konkrit maupun abstrak. Jadi, tasyabuh Al-Kalam adalah kesamaan dan kesesuaian perkataan, karena sebagainya membetulkan sebagian yang lain.

Al-Qattan menyimpulkan penadapat para ahli dalam 3 (tiga) definisi sebagai berikut:
a.    Muhkam adalah ayat yang mudah diketahui maksudnya, sedangkan Mutasyabih hanyalah diketahui maksudnya oleh Allah sendiri.
b.    Muhkam adalah ayat yang hanya mengandung wajah, sedangkan Mutasyabih mengandung banyak wajah.
c.    Muhkam adalah ayat yang maksudnya dapat diketahui secara langsung, tanpa memerlukan keterangan lain, sedangkan Mutasyabih tidak demikian, ia memerlukan penjelasan dengan mrujuk kepada ayat-ayat lain.

4. Abdul Jalal dalam buku Ulummul Qur’an menjelaskan Muhkam dan Mutasyabih sebagai berikut.Muhkam ialah lafal yang artinya dapat diketahui dengan jelas dan kuat secara berdiri sendiri sendiri tanpa dita’wilkan karena susunan tertibnya tepat, dan tidak musykil, karena pengertiannya masuk akal, sehingga dapat diamalkan karena tidak dinasakh. Sedangkan Mutasyabih ialah lafal Al - Qur’an yang artinya samar sehingga tidak dapat dijangkau akal manusia karena bisa dita’wilkan macam – macam sehingga tidak dapat berdiri sendiri karena susunan tertibnya kurang tepat sehingga menimbulkan kesulitan disebabkan penunjuk artinya tidak kuat,  cukup diyakini adanya saja dan tidak perlu diamalkan, karena merupakan ilmu yang hanya dimonopoli Allah SWT.[3]

5. Ulama’ golongan Ahlus Sunnah Wal Jama’ah mengatakan, lafal Muhkam adalah lafal yang diketahui makna maksudnya, baik karena memang sudah jelas artinya maupun karena dengan dita’wilka sedangkan lafal Mutasyabih adalah lafal yang pengetahuan artinya hanya dimonopoli Allah SWT. Manusia tidak ada yang bias mengetahuinya.Contohnya, terjadinya hari kiamat, keluarnya dajjal, artinya huruf – huruf muqaththa’ah.

6.Mayoritas ulama’ golongan Ahlu Fiqih yang berasal dari pendapat sahabat ibnu abbas mengatakan, lafal Muhkam ialah lafal yang tidak bisa dita’wilkan kecuali satu arah/segi saja.Sedangkan Mutasyabih artinya dapat dita’wilkan dalam beberapa arah/segi, karena masih sama. Contoh : surga, neraka, dst.

7. Berdasarkan berbagai uraian definisi diatas dapat disimpulkan bahwa Muhkam adalah lafal – lafal Al – Qur’an yang sudah diketahui dengan jelas arti dan maksudnya, dan tidak perlu penta’wilan lagi, sedangkan Mutasyabih adalah lafal – lafal Al – Qur’an yang maknanya belum jelas (samar), sehingga belum diketahui maksud dengan jelas, dan perlu penta’wilan lagi.

B.  SEBAB – SEBAB ADANYA AYAT MUHKAM DAN MUSTASYABIH
Secara tegas dapat dikatakan, bahwa sebab adanya ayat Muhkam dan Mutasyabih ialah karena Allah SWT menjadikan demikian. Allah membedakan antara ayat – ayat yang Muhkam dari yang Mutasyabih, dan menjadikan ayat Muhkam sebagai bandingan ayat yang Mutasyabih. Menurut para ulama’ sebab – sebab adanya ayat Muhkam itu sudah jelas, yaitu sebagaimana ditegaskan dalam ayat 7 surat Ali Imran yang artinya :

 ”Dialah yang telah menurutkan Al – Kitab (Al – Qur’an) kepada kamu diantara (isi)-Nya ada ayat – ayat yang Muhkamat, itulah pokok – pokok isi Al – Qur’an, dan yang lain ayat – ayat Mutasyabihat. Adapun orang- orang yang dalam hatinya condong kepada kesesatan, maka mereka mengikuti ayat- ayat yang mutasyabihat dari padanya untuk menimbulkan fitnah dan mencari- cari ta’wilnya, padahal tidak ada yang mengetahui ta’wilnya melainkan Allah. Dan orang- orang yang mendalam ilmunya berkata : ” kami beriman kepada ayat- ayat yang mutasyabihat, semuanya itu dari sisi Tuhan kami”. Dan tidak dapat mengambil pelajaran ( dari padanya ) melainkan orang –orang yang berakal ”. (Q.S.Ali Imran : 7).[4]

Disamping itu, Al – Qur’an merupakan kitab yang Muhkam, sepertinya keterangan ayat 1 surat Hud : Artinya :”Suatu kitab yang ayat –ayat–Nya disusun dengan rapi”. Selain itu kebanyakan tertip dan susunan ayat – ayat Al – Qur’an itu rapi dan urut, sehingga dapat dipahami umat dengan mudah, tidak menyulitkan dan tidak samar artinya, disebabkan kebanyakan maknanya juga mudah dicerna akal pikiran.

Pada garis besarnya sebab adanya ayat – ayat Mutasyabihat dalam Al – Qur’an ialah karena adanya kesamaran maksud syara’ dalam ayat – ayat-Nya sehingga sulit dipahami umat, tanpa dikatakan dengan arti ayat lain, disebabkan karena bisa dita’wilkan dengan bermacam – macam dan petunjuknya pun tidak tegas, karena sebagian besar merupakan hal – hal yang pengetahuanya hanya dimonopoli oleh Allah SWT saja.[5]
Adapun adanya ayat Mutasyabihat dalam Al – Qur’an desebabkan 3 (tiga) hal :

A. Kesamaran Lafal
1. Kesamaran Lafal Mufrad, dibagi menjadi 2 (dua) :
a. Kesamaran lafal Mufrad Gharib (asing)
Contoh : Lafal dalam ayat 31 surat Abasa : kata Abban jarang terdapat dalam Al – Qur’an, sehingga asing. Kemudian dalam ayat selanjutnya , ayat 32 : (untuk kesenangan kamu dan binatang – binatang ternakmu), sehingga jelas dimaksud Abban adalah rerumputan.
b. Kesamaran Lafal Mufrad yang bermakna Ganda. Kata Al – Yamin bisa bermakna tangan kanan, keleluasan atau sumpah. Termasuk ayat – ayat Mutasyabihat yang terjadi karena samar lafalnya ialah beberapa huruf Muqaththa’ah (huruf yang terputus – putus di pembukaan atau permulaan surah – surah Al – Qur’an).

2. Kesamaran dalam Lafal Murakkab Kesamaran dalam lafal Murakkab itu disebabkan karena lafal yang Murakkab itu terlalu ringkas atau terlalu luas atau karena susunan kalimatnya kurang tertib.

B. Kesamaran pada Makna Ayat
Kesamaran pada makna ayat seperti dalam ayat – ayat yang menerangkan sifat – sifat Allah, seperti sifat rahman rahim-Nya, atau sifat qudrat iradat-Nya, maupun sifat – sifat lainnya. Dan seperti makna dari ihwal hari kiamat, kenikmatan surga, siksa kubur, dan sebagainya manusia bisa mengerti arti maksud ayat-Nya, sedangkan mereka tidak pernah melihatnya.
C. Kesamaran pada Lafal dan Makna Ayat
Seperti, ayat 189 surat Al – Baqarah yang artinya:

Dan bukanlah kebijakan memasuki rumah - rumah dari belakangnya, akan tetapi kebijakan itu ialah kebijakn orang – orang yang bertakwa”. Sebab kesamaran dalam ayat tersebut terjadi pada lafalnya, karena terlalu ringkas, juga terjadi pula pada maknanya, karena termasuk adat kebiasaan khusus orang arab.”[6]
           
C.  MACAM MACAM AYAT MUTASYABIHAT
Menurut Abdul Jalal, macam - macam ayat Mutasyabihat ada 3 (tiga) macam :

1.    Ayat – ayat Mutasyabihat yang tidak dapat diketahui oleh seluruh umat manusia, kecuali Allah SWT. Contoh : Artinya : “Dan pada sisi Allah–lah kunci – kunci semua yang ghaib, tak ada yang mengetahuinya, kecuali Dia sendiri” (Q.S. Al – An’am : 59)

2.    Ayat – ayat yang Mutasyabihat yang dapat diketahui oleh semua orang dengan jalan pembahasan dan pengkajian yang mendalam. Contoh : pencirian mujmal, menentukan mutasyarak, mengqayyidkan yang mutlak, menertibkan yang kurang tertib, dst.

3.    Ayat – ayat Mutasyabihat yang hanya dapat diketahui oleh para pakar ilmu dan sains, bukan oleh semua orang, apa lagi orang awam. Hal ini termasuk urusan – urusan yang hanya diketahui Allah SWT dan orang – orang yang rosikh (mendalam) ilmu pengetahuan, seperti keterangan ayat 7 surat Ali Imran.[7]

D.  PENDAPAT PARA ULAMA’ MENGENAI AYAT MUHKAM DAN MUTASYABIHAT
Menurut Al-Zarqani, ayat-ayat Mutasyabih dapat dibagi 3 ( tiga ) macam :
1.    Ayat-ayat yang seluruh manusia tidak dapat mengetahui maksudnya, seperti pengetahuan tentang zat Allah dan hari kiamat, hal-hal gaib, hakikat dan sifat-sifat zat Allah. Sebagian mana firman Allah dalam surat Al-An’am ayat 59 yang artinya :“dan pada sisi Allah kunci-kunci semua yang gaib, tak ada yang mengetahui kecuali Dia sendiri”.

2.    Ayat-ayat yang setiap orang biasa mengetahui maksudnya melalui penelitian dan pengkajian, seperti ayat-ayat : Hutasyabihat yang kesamarannya timbul akibat ringkas, panjang, urutannya, dan seumpamanya. Contoh surat An-Nisa’ ayat 3 yang artinya:

“dan jika kamu takut tidak adakn dapat berlaku adil terhadap ( hak-hak ) perempuan yang yatim, maka kawinilah wanita-wanita”.

3.    Ayat-ayat mutasyabihat yang maksudnya dapat diketahui oleh para Ulama tertentu dan bukan semua Ulama. Maksud yang demikian adalah makna-makna yang tinggi yang memenuhi hati seseorang yang jernih jiwanya dan mujahid. Sebagai mana diisyaratkan oleh Nabi dengan do’anya bagi Ibnu Abbas :“ Ya Tuhanku, jadikanlah seseorang yang paham dalam agama,dan ajarkanlah kepada takwil”. Mengenal ayat-ayat yang berhubungan dengan sifat-sifat Allah, pendapat Ulama terbagi kepada dua mazhab :

1.    Mazhab salaf. Yaitu mazhab yang mempunyai dan mengimani sifat-sifat Allah yang Mutasyabih, dan menyerahkan hakikatnya kepada Allah.
2.    Mazhab Khakaf. Yaitu Ulama yang menakwilkan lafal yang maknanya lahirnya musthahil kepada makna yang baik bagi zat Allah, contohnya mazhab ini mengartikan mata dengan pengawasan Allah, tangan diartikan kekuasaan Allah, dan lain-lain.[8]

Pada hakikatnya tidak ada pertentangan antara pendapat Ulama tersebut, permasalahannya hanya berkisar pada perbedaan dalam menakwilkannya.Secara teoritis pendapat Ulama dapat di kompromikan, dan secara praktis penerapan mazhab khalaf lebih dapat memenuhi tuntutan kebutuhan intelektual yang semakin hari semakin berkembang dan kritis.Dengan melihat kondisi obyektif intelektual masyarakat modern yang semakin berpikirkritis dewasa, maka mazhab khalaf atau mazhab takwil ini yang lebih tepat diterapkan dalam menafsirkan ayat-ayat mutasyabihat dengan mengikuti ketentuan takwil yang dikenal dengan ilmu tafsir.

Yang menjadi pangkal perselisihan, adalah mereka berbeda pendapat dalam memahami ayat 7 surat Ali Imran yang artinya :

“Dialah yang menurunkan Al Kitab (Al – Qur’an) kepada kamu. Dialah (isi)nya ada ayat – ayat yang Muhkamat, itulah pokok isi Al – Qur’an, dan yang lain (ayat – ayat Mutasyabihat. Adapun orang - orang yang dalam hatinya condong kepada kesesatan maka mereka mengikuti ayat – ayat yang mutasyabihat dari padanya untuk menimbulkan fitrah dan untuk mencaricari ta’wilnya, padahal tidak ada yang mengetahui ta’wilnya melainkan Allah. Dan orang – orang yang mendalam ilmunya berkata : “kami beriman kepada ayat – ayat yang Mutasyabihat, semuanya itu dari sisi tuhan kami.”

Apakah ungkapan Wa Al-Rasikhuna Fi Al-‘Ilm di-athaf-kan pada lafadz Allah, sementara lafadz Yaquluna sebagai hal. Ini artinya bahwa ayat – ayat Mutasyabihat pun diketahui orang – orang yang mendalam ilmunya.Atau apakah ungkapan Wa’al-Rasikhuna Fi Al-Ilm sebagai mubtada’.Sedangkan lafadz Yaquluna sebagai khobar? Ini berarti bahwa ayat – ayat  Mutasyabihat. Itu hanya diketahui Allah SWT, sedangkan orang – orang yang mendalam ilmunya hanya mengimaninya.11 Ada beberapa pendapat para ulama’ mengenai pembahasan ayat 7 surat Ali Imran diatas:

a.    Imam Mujahid dan sahabat – sahabatnya serta Imam Nawawi memilih pendapat pertama, yakni bahwa kalimat Ar Rasikhuuna Fil-‘Ilmi itu diathafkan kepada lafal Allah. Pendapat ini berasal dari riwayat Ibnu Abbas, berdasarkan dalil-dalil berikut: - Hadits riwayat Ibnu Mundzir dari Mujahid dan Ibnu Abbas r.a. mengenai firman Allah SWT tersebut.

- Hadits riwayat Ibnu Hatim dari Adh-Dhahak yang artinya : “Orang – orang yang mendalami ilmunya mengetahui ta’wilnya sebab, jika mereka tidak mengerti mana yang nasikh dari yang mansukh mengetahui yang halal dari yang haram serta mana yang muhkam dari yang mutasyabih.”[9]

b. Kebanyakan sahabat, tabi’in dan tabi’it tabi’in serta orang – orang setalah mereka, memilih pendapat kedua, yakni bahwa lafadz Wa Al-Rasikhuuna Fi Al-‘Ilmi itu menjadi mubtada’(subyek), sedangkan khobar(predikatnya) adalah kalimat Yaquuluna Amannabihi.
- Ayat 7 surat Ali Imran mencela orang – orang yang mencari ayat- ayat Mutasyabihat dan menyifati mereka dengan condong kepada kesesatan dan mencari-cari fitnah. Dan menyerahkan urusan – urusan yang samar itu kepada Allah SWT
- Hadits riwayat Al-Bukhari dan Muslim dan lain-lain dari Aisyah. Dia mengatakan bahwa Rosulluloh SAW setelah membaca ayat 7 surat Ali Imran itu beliau bersabda:

“Maka kalau kamu mereka yang mencari hal-hal yang samar itu, maka mereka itulah yang di namakan Allah, maka hindarilah mereka itu.

Para ulama’ juga berlainan paham mengenai kemuhkaman ulama’ mengenai masalah tersebut, sebagai berikut :
a. Bahwa semua Al – Qur’an itu Muhkam, berdasarkan ayat 1 surat Hud Artinya : “(suatu kitab yang ayat-ayatnya tersusun rapi).”
b. Bahwa Al – Qur’an itu seluruhnya Mutasyabih. Hal ini berdasarkan surat Az- Zumar ayat 23 yang artinya:
”Allah telah menurunkan perkataan yang paling baik, (yaitu) Al - Qur’an yang serupa(mutu ayat-ayatnya) lagi berulang – ulang. Gemetar karenanya kulit orang – orang yang takut kepada Tuhannya.”
c. Bahwa Al - Qur’an itu terdiri dari dua bagian, yakni Muhkam dan Mutasyabih.Pendapat ini berdasarkan ayat surat Ali Imran.

Menurut Shubi Al-shalih, membedakan pendapat ulama kedalam dua mazhab :
1.    Mazhab salaf, yaitu orang-orang yang mempercayai dan mengimani sifat-sifat mutasyabih itu dan menyerahkan hakikatnya kepada Allah sendiri.
2.    Mazhab Khalaf, yaitu ulama yang menakwilkan lafal yang makna lahirnya mustahil terhadap makna yang lain dengan zat Allah.[10]

E. HIKMAH AYAT MUHKAMAT DAN MUTASYABIHAT
1. Hikmah Ayat Muhkamat
a.    Menjadi rahmat bagi manusia, khususnya orang yang kemampuaan bahas arabnya lemah.
b.    Memudahkan manusia mengetahui arti dan maksudnya
c.    Mendorong umat untuk giat memahami, menghayati, dan mengamalkan isi kandungan Al - Qur’an.
d.   Menghilangkan kesulitan dan kebingungan umat dalam mempelajari isi ajarannya.
e.    Memperlancar usaha penafsiran atau penjelasan maksud kandungan ayat – ayat Al – Qur’an
f.     Membantu para guru, dosen, muballih dan juru dakwah dalam usaha menerangkan isi ajaran kitab Al – Qur’an dan tafsiran ayat – ayatnya kepada masyarakat.
g.    Mempercepat usaha Tahfidhul Qur’an (menghafal ayat – ayat Al – Qur’an)

2. Hikmah Ayat Mutasyabihat
a.    Rahmat Allah SWT.
b.    Ujian dan cobaan terhadap kekuatan iman umat manusia
c.    Membuktikan kelemahan dan kebodohan manusia
d.   Mendorong umat manusia untuk giat belajar, tekun menalar, dan rajin meneliti.
e.    Memperlihatkan kemukjuzatan Al – Qur’an, ketinggian mutu sastra dan balaghahnya.
f.     Memudahkan bacaan, hafalan dan pemahaman Al - Qur’an
g.    Menambah pahala usaha umat manusia
h.    Mendorong kegiatan mempelajari displin ilmu pengetahuaan yang bermacam –macam
i.      Mengajukan penggunaan dalil – dalil aqli, disamping dalil – dalil naqli.

BAB III
PENUTUP
A.  KESIMPULAN
Ilmu muhkam wal Mutasyabih di latar belakangi oleh adanya perbedaan pendapat ulama tentang adanya hubungan suatu ayat atau surat yang lain. Sementara yang lain mengatakan bahwa didalam Al-Qur’an ada ayat atau surat yang tidak berhubungan, di sebabkan pendapat ini, maka suatu ilmu yang mempelajari ayat atau surat Al-Qur’sn cukup penting kedududkannya.

Sebab- sebab adanya muhkam wal mutasyabih adalah :
a.    Kesamaran lafal
b.    kesamaran makna
c.    kesamaran lafal dan makna

B.  SARAN
Tentunya dalam pembuatan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, kami mengharapkan kritik dan saran bersifat membangunn demi penyempurnaan makalah ini, semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua.


[1] Usman,Ulumul Qur’an. Sukses Offset. Hal 219-220
[2]Rosihan Anwar, Ulumul Qur’an, (Bandung ; Pustaka Setia), 2000, 125 – 127
[3]Manna’ Khalil, Al Qattan,Studi Ilmu – Ilmu Al- Qur’an, (Bogor,Litera Antar Nusa), 2006, 303-306
[4] Syadali Ahmad, Ahmad Rof’I, Ulumul Qur’an. Pustaka setia Bandung. Hal 200-201
[5]Abdul Jalal, Ulumul Qur’an, (Surabaya : Dunia Ilmu), 1986, hal  243
[6] Ibid, hal 236
[7] Ibid, hal 245
[8] Syadali Ahmad, Ahmad Rof’I, Ulumul Qur’an. Pustaka setia Bandung. Hal 206-208
[9]Rosihan Anwar, Ulumul Qur’an (Bandung : Pustaka Setia,), 2000, 127 – 128
[10] Ibid, hal 211-217

Tidak ada komentar:

Posting Komentar